Selamat Datang di Berita Kejadian Dunia || Kami Menyediakan Berita-berita kejadian yang ada di Dunia || WWW.PELANGIGOAL.COM

Header Ads

Bola-Logo

Polisi buru debt collector perampas motor Suandi di Tangerang

Ilustrasi Begal Motor. ©2015 Merdeka.com
Aparat Polresta Tangerang, Banten, melakukan penyisiran sejumlah lokasi para penagih hutang (debt collector) yang dicurigai karena keberadaannya meresahkan pemilik kendaraan yang membeli dengan cara menyicil.

Aparat Polresta Tangerang, Banten, melakukan penyisiran sejumlah lokasi para penagih utang (debt collector) yang dicurigai karena keberadaannya meresahkan pemilik kendaraan yang membeli dengan cara menyicil.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Sabilul Alif mengatakan penagih utang tidak boleh merampas kendaraan bila konsumen tidak sanggup membayar cicilan.
"Tindakan tersebut sangat bertentangan dengan UU No.42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia," kata dia di di Tangerang, Rabu (10/10) seperti dilansir Antara.
Sabilul mengatakan, penyisiran dilakukan setelah pihaknya mengamankan seorang penagih utang, Pepen (34) alias Ksn merampas sepeda motor milik Suandi (40) warga Kecamatan Kronjo.
Pepen terpaksa diamankan petugas karena sepeda motor Suandi dirampas di tengah jalan karena menunggak cicilan beberapa bulan.
Dalam aksi perampasan itu, Pepen bersama tiga rekan lainnya yakni Brm, Kdr dan Grb yang saat ini masih diburu petugas.
Aksi yang dilakukan Pepen adalah mencegat korban ketika melintas di jalan raya, setelah berhenti kemudian mencekik leher yang membuat korban pasrah dan menyerahkan sepeda motor miliknya.
Beberapa menit setelah kejadian, korban akhirnya melaporkan kepada aparat Polsek setempat dan petugas berupaya memburu pelaku.
Sabilul menegaskan, kredit macet tidak dapat dijadikan sebagai alasan pembenar untuk merampas kendaraan apalagi dengan cara kekerasan, karena itu merupakan tindak pidana.
Hal itu bertentangan dengan UU tentang Jaminan Fidusia, bahwa dalam proses eksekusi atau penarikan kendaraan yang mengalami kredit macet tidak diperkenankan dengan kekerasan atau tindak pidana lainnya.
Apabila pemilik kendaraan tidak mampu membayar cicilan selama tiga bulan atau lebih, ada mekanisme yang harus ditempuh dengan memberikan surat perintah (SP) pertama hingga ke tiga dengan syarat saat melakukan eksekusi membawa sertifikat fidusia.
"Penarikan kendaraan tidak boleh di jalan raya, harus di rumah dilakukan atau tempat resmi lainnya secara santun," kata Sabilul.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.