Polisi Tangkap WNA Penyelundup Narkoba di Bali
Polisi menangkap Izham Hakimi bin Hamdi, warga negara asing (WNA) penyelundup narkotika dari Malaysia ke Indonesia. Izham ditangkap saat pemeriksaan oleh petugas bea dan cukai Bandara lnternasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Sabtu, 8 Desember 2018.
"Saat dilakukan pemeriksaan terhadap tas jinjing berwarna merah terdapap sebungkus rokok berisi 19 batang lintingan potongan daun seberat 14,76 gram. Barang itu diduga narkotika jenis AMB-Fubinaca (ganja sintetis)," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Humas Mabes Polri, Brigjen Dedi Prasetyo di Jakarta, Jumat, 14 Desember 2018.
Pada pemeriksaan menggunakan mesin X-ray petugas juga menemukan narkoba lain. Di dalam koper berwarna coklat milik pria berusia 40 tahun itu, terdapat satu plastik klip berisi 11 tablet seberat 3,8 gram netto yang diduga sebagai narkotika jenis ekstasi.
Ada berbagai warna ekstasi dalam plastik klip itu, tujut tablet warna hijau, dua tablet warna merah muda, satu tablet warna oranye, dan satu tablet berwarna kuning. Selain itu, petugas menemukan sejumlah ganja yang dilinting di dalam bungkus rokok.
"Serta satu bungkus rokok berisi 13 batang lintingan potongan daun dengan berat total 10,4 gram brutto dan satu plastik klip berisi serbuk berwarna hijau dengan berat total 0,35 gram brutto diduga sebagai sediaan narkotika jenis MDMA," tutur Dedi.
Kemudian, seluruh barang yang ditemukan tersebut pun dijadikan sebagai barang bukti, termasuk koper dan tas jinjing. Disita juga satu passpor atas nama Izham Hakimi bin Hamdi, satu boarding pass Malaysia Airlines MH 0715 dengan nama yang sama, dan satu unit handphone iPhone berwarna putih.
"Pada hari Sabtu, 8 Desember 2018 pukul 23.45 Wita, petugas Bea dan Cukai menyerahkan barang bukti kepada petugas Kepolisian Ditresnarkoba Polda Bali. Selanjutnya Petugas Polisi membawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Bali guna pemeriksaan Iebih lanjut," paparnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 113 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal pidana mati.
Tidak ada komentar