Gaji PNS korup mencapai Rp72 miliar per tahun
Indonesian Corruption Watch (ICW) melaporkan adanya 1.466 PNS korup yang masih digaji negara karena belum dipecat ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Akibatnya, negara dirugikan Rp72 miliar per tahun.
Staf Investigasi ICW, Wana Alamsyah di Gedung BPK, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (20/2/2019) kepada detikcom mengungkapkan, data ribuan PNS korup yang masih digaji ini terungkap dari pertemuan antara Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan Ditjen Pas Kemenkumham pada 2016. Dari sana ditemukan sejumlah PNS korup yang masih digaji pemerintah.
"Kemudian 13 September 2017 muncul SKB (surat keputusan bersama) antara Kemendagri, Kemenpan RB, serta BKN untuk menyelesaikan persoalan tersebut," tandasnya.
Dalam butir ketiga SKB tersebut, kata Wana, proses pemecatan PNS korup itu harus selesai pada akhir 2018, tapi kenyataannya sampai Januari 2019 belum juga rampung. Artinya dari 2.357 PNS koruptor, masih ada 1.466 yang belum dipecat hingga saat ini.
Perhitungan ICW, sebut Wana, jika menilik PP 30 tahun 2015, negara berpotensi dirugikan Rp72 miliar per tahun lantaran menggaji para PNS korup itu. Itu sebabnya ICW mendorong dan mendesak BPK untuk segera menghitung kerugian negara.
"PNS yang terjerat korupsi itu berada di golongan III, masa kerjanya sekitar 16 tahun dan ditemukan ada Rp3,5 juta untuk gaji pokoknya saja. Kalau seandainya kita coba hitung dikalikan dengan 1.466 PNS koruptor, itu sekitar Rp6,5 milliar per bulan, kalau per tahun ada sekitar Rp72 miliar…," bebernya.
Permasalahan pokoknya, tambah Wana, ada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang tidak memberi detail nama dan jabatan 1.466 PNS yang terlibat korupsi. PPK seharusnya memberi data tersebut.
"BKN tupoksinya itu memblokir PNS koruptor, informasinya dari mana? Informasinya dari pejabat pembina kepegawaian (PPK) yang dimandatkan kepada kepala daerah dan menteri atau sekjen di lembaga," tukasnya.
Sementara PLH Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Internasional BPK, Rati Dewi Puspita Purba, mengatakan akan menganalisis laporan tersebut. BPK juga akan koordinasi dengan lembaga terkait.
"Kami harus membaca dulu, menganalisis dulu isinya, nanti sesuai kewenangan BPK akan kami proses. Tidak menutup kemungkinan kita melakukan koordinasi dengan kementerian, lembaga dan instansi terkait," ucap Rati.
Sebelumnya, pada akhir Januari 2019, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengungkapkan, pemecatan PNS korup berjalan lambat. Padahal, pemberhentian PNS korup sudah menjadi komitmen pemerintah.
Berdasarkan data KPK, dari 2.357 PNS yang telah divonis lantaran terbukti korupsi, baru 891 yang diberhentikan secara tidak hormat.
"KPK menerima informasi dari BKN tentang masih lambatnya proses pemberhentian PNS yang telah terbukti korupsi. Hal ini disebabkan mulai dari keengganan, keraguan, hingga penyebab lain para PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian)," jelas Febri.
Pemberhentian seluruh 2.357 PNS itu seharusnya ditargetkan selesai pada akhir Desember 2018. KPK, kata Febri, terus berkoordinasi untuk memastikan ketidakpatuhan atau apa yang menjadi hambatan dalam pemberhentian ini.
Padahal, pada 13 September 2018, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin dan Kepala BKN Bima Haria Wibisana meneken SKB pemecatan 2.357 PNS yang berstatus koruptor.
Untuk instansi pusat, sebut Febri, dari 98 PNS yang divonis bersalah karena korupsi, baru 49 orang yang diberhentikan. Beberapa kementerian yang belum melakukan pemecatan itu adalah PUPR (9 orang), Kemenristek Dikti (9 orang), Kelauatan dan Perikanan (3 orang), Pertahanan (3 orang) dan Pertanian (3 orang).
Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan juga mengakui bahwa pemecatan PNS korup lambat. Pemecatan tergantung kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). PPK di tiap lembaga tergantung kepala lembaga. Bisa menteri jika di kementerian, atau gubernur, wali kota, bupati jika di pemerintah daerah.
"Jadi kecepatannya tergantung dari mereka-mereka semua, kalau mereka lambat menandatangani ya enggak bisa," ujar Ridwan.
Dia menjelaskan, ada beberapa kendala dalam pemecatan PNS korup. Pertama, PPK enggan memecat karena kasus korupsi yang menjerat PNS tersebut terjadi sebelum kepemimpinan mereka.
"Masalahnya sebenarnya berada di luar periode kepemimpinan bapak gubernur, walkot, bupati itu, jadi mereka (PPK) enggan, 'Ini kan masalah lama kenapa kita yang harus beresin'" kata Ridwan.
Tidak ada komentar